Jumat, 28 Mei 2010

Pedagang Kaki Lima

A. Pengertian

Subyek hukum yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum, yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya.

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum (Dirdjosisworo, 2003:128-131).

B. Fungsi hukum

Secara garis besar fungsi hukum dapat dikelompokkan dalam 3 tahap:

1. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.

2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin

3. Sebagai sarana penggerak pembangunan

C. Latar Belakang adanya PKL

Dengan adanya peraturan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam UUD 1945, hal ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Fenomena pedagang kaki lima sudah merupakan permasalahan yang pelik dan juga sudah merupakan permasalahan nasional, karena disetiap kota pasti ada pedagang kaki limanya. Pedagang kaki lima muncul karena:

1. Adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) ini.

Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki tanggung jawab di dalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan bidang perekonomian

2. PKL ini juga timbul dari akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi.

Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam penyediaan lapangan pekerjaan.

3. Adanya watak atau mental para birokrat kita yang korup.

Sudah adanya dana baik itu dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), atau bantuan dari negara-negara maju didalam menuntaskan masalah kemiskinan tersebut tapi dana itu banyak yang tidak jelas penggunaannya, banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang penggunaannya hanya memperkaya para birokrat saja.

Jadi PKL ini merupakan salah satu imbas dari semakin banyaknya jumlah rakyat miskin di Indonesia. Mereka berdagang karena tidak ada pilihan lain, mereka tidak memiliki kemampuan pendidikan yang memadai, tidak memiliki tingkat pendapatan ekonomi yang baik, dan tidak adanya lapangan pekerjaan yang tersedia buat mereka. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk membiayai keluarganya ia harus berdagang di kaki lima

D. Peraturan hukum terhadap PKL menurut pemerintah

Dalam NKRI ini, belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur PKL. Padahal fenomena PKL sudah merupakan permasalahan nasional. Karena di setiap kota pasti ada pedagang kaki limanya. Peraturan mengenai PKL ini hanya terdapat dalam peraturan daerah (perda). Perda ini hanya mengatur tentang larangan untuk berdagang bagi PKL di daerah-daerah yang sudah ditentukan.

Seperti di kota Bandung, di dalam perda K3 ini terdapat pasal mengenai PKL yaitu pasal 49 ayat (1) Perda nomor.11 tahun 2005 berbunyi: “bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa:

1. berusaha atau berdagang di trotoar ; badan jalan/jalan; taman; jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukkannya tanpa izin dari walikota dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah ) dan/atau sanksi administrative berupa penahanan untuk sementara waktu KTP atau kartu tanda identitas penduduk lainnya.

2. mendirikan kios dan/atau berjualan di trotoar; taman; jalur hijau; melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan taman atau jalur hijau dikenakan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan atau sanksi administratif berupa penahanan sementara KTP atau kartu identitas penduduk lainnya

E. Perlindungan hukum terhadap PKL

Walaupun di dalam Perda K3 (kebersihan, keindahan, ketertiban) terdapat pelarangan PKL untuk berjualan di trotoar, jalur hijau, jalan dan badan jalan, serta tempat-tempat yang bukan peruntukannya, namun pemerintah harus mampu menjamin perlindungan dan memenuhi hak-hak ekonomi PKL. Beberapa produk hukum yang dapat dijadikan landasan perlindungan bagi PKL ini adalah:

1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

2. Pasal 11 UU nomor 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia: “setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”

3. Pasal 38 UU nomor 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia:

(1) “setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”

(2) setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan ……”

4. Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil: “Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menerapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:

a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima , serta lokasi lainnya.

b. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.

Fenomena dalam pembongkaran PKL ini selalu tidak memperhatikan dan selalu merusak hak miik para PKL. Padahal hak milik ini telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU nomor 39 tahun 1999 mengenai HAM. Diantaranya berbunyi:

1. Pasal 28 G ayat (1) UUD 45, berbunyi “ setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi; keluarga; kehormatan; martabat; dan harta benda yang dibawah kekuasaannya , serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

2. Pasal 28 H ayat (4) UUD 45, berbunyi “ setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang”.

3. Pasal 28 I ayat (4) UUD 45, berbunyi “ perlindungan; pemajuan; penegakan; dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah”.

Sedangkan didalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 mengenai HAM, berbunyi sebagai berikut :

1. Pasal 36 ayat (2) berbunyi “ tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang”.

2. Pasal 37 ayat (1) berbunyi “pencabutan hak milik atas sesuatu benda demi kepentingan umum; hanya dapat diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan serta pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

3. Pasal 37 ayat (2) berbunyi “ apabila ada sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik itu untuk selama-lamanya maupun untuk sementara waktu, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian

4. Pasal 40 berbunyi “ setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”

2 komentar: